Akan Diblokir Kominfo Hari Ini, Akhirnya Google dan WhatsApp Terdaftar Dalam PSE

- 20 Juli 2022, 07:38 WIB
ogo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook tak jadi di blokir.
ogo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook tak jadi di blokir. /Pixabay/LoboStudioHamburg"

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas kepada perusahaan digital yang masih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tercantum dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, semua platform dan aplikasi yang belum tercatat harus bersiap kena blokir Kominfo.

Tak tanggung-tanggung, ternyata banyak nama besar yang masuk ke dalam daftar blokir Kominfo karena diketahui belum mendaftar PSE.

Baca Juga: Sebelum Diblokir, Kominfo Akan Tempuh Beberapa Langkah Bagi PSE yang Tidak Melakukan Pendaftaran

Nama-nama seperti Google dan WhatsApp juga tercantum dalam daftar blokir Kominfo jika tak kunjung mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022.

Hal tersebut tentunya membuat publik menjadi panik, karena Google dan WhatsApp merupakan dua aplikasi yang paling banyak digunakan.

Namun tentang saja! Ternyata Google dan WhatsApp telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Sektor yang Terancam Diblokir Oleh Kominfo!

Kedua aplikasi ini telah muncul dalam data PSE Kominfo pada Senin lalu, 18 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x