Namun terdapat beberapa keanehan dibalik terdaftarnya Google dan WhatsApp sebagai PSE Kominfo.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, keanehan pertama adalah Google dan WhatsApp tercatat dalam PSE domestik.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Sektor yang Terancam Diblokir Oleh Kominfo!
Padahal sebagai platform internasional, sejatinya Google dan WhatsApp harus terdaftar dalam kategori PSE global.
Keanehan kedua adalah Google dan WhatsApp ditemukan telah didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnisnya di platform tersebut.
Sebagai contoh terdapat dua perusahaan yakni CV Daun Jati dan CV Citra Lestari yang mendaftarkan Google ke dalam PSE Domestik.
Baca Juga: Apakah Ancaman Kominfo Blokir Sejumlah Aplikasi Akan Dilakukan? Simak di Sini Penjelasannya!
Itu artinya dapat dikatakan bahwa pihak Google belum mendaftarkan diri sebagai PSE Kominfo secara resmi.
Adapun beberapa aplikasi yang didaftarkan secara langsung menjadi PSE Kominfo seperti TikTok oleh TikTok Pte Ltd dan Shopee oleh PT Shopee International Indonesia.***