PPKM Level 3 Resmi Dilakukan di Jabodetabek, Bandung, Bali, Dan DIY Hari Ini, Simak Aturan Terbaru Berikut

- 7 Februari 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi PPKM di Bandung.
Ilustrasi PPKM di Bandung. /Antara Foto/Novrian Arbi

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jabodetabek, Bandung, Bali, dan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) resmi diberlakukan PPKM Level 3 mulai hari ini.

Pemberlakuan PPKM Level 3 di daerah tersebut diumumkan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam ratas evaluasi PPKM pada hari ini, Senin 7 Februari 2022.

"Berdasarkan level asesmen saat ini. Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3” ucap Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan PPKM 2022, Syafrizal Ungkap Tidak Ada Perubahan

Hal tersebut diakibatkan oleh angka kasus Covid-19 belakangan ini melonjak, yakni mulai dari pertengahan bulan Januari 2022 lalu.

Sementara itu, tak sedikit dari masyarakat yang belum mengetahui mengenai aturan-aturan yang diberlakukan pada saat diberlakukannya PPKM Level 3.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Info Semarang Raya akan memberikan informasi mengenai beberapa aturan yang berlaku pada saat PPKM Level 3 berlangsung berikut ini.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1

Aturan PPKM Level 3

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x