Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Naik Kereta Api, Apakah Masih Wajib Tes PCR dan Antigen?

- 22 April 2022, 16:14 WIB
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api /Dok KAI

INFOSEMARANGRAYA.COM - Simak syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api berikut ini.

Menjelang perayaan Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 ini, terdapat beberapa peraturan terbaru yang mengatur tentang aktivitas para pemudik.

Adapun beberapa penyedia layanan transportasi umum seperti PT KAI telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi pemudik yang menggunakan kereta api.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen PLN Jadi Bulanan Netizen: Kita Dipaksa Rebus Bakwan

Pengumuman terkait syarat mudik lebaran 2022 tersebut telah diterapkan per tanggal 5 April 2022 lalu, seperti yang tercantum dalam SE Kemenhub no.39 tahun 2022.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung apakah syarat tersebut harus mencantumkan bukti tes PCR maupun antigen untuk bisa naik kereta api saat mudik lebaran 2022.

Maka dari itu, kali ini Info Semarang Raya akan membagikan informasi terkait syarat mudik lebaran 2022 terbaru berikut ini.

Baca Juga: Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Ini Beberapa Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

Syarat Mudik Lebaran 2022 naik Kereta Api

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) maka bisa langsung naik kereta api tanpa harus skrining antigen maupun RT-PCR.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x