Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Ini Beberapa Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

- 12 April 2022, 14:32 WIB
Sah! DPR resmikan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan
Sah! DPR resmikan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) baru saja disahkan menjadi undang-undang pada hari ini, 12 April 2022.

Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: Getaran Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Utara

Kemudian dari sembilan fraksi yang hadir, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS antara lain Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP.

Sementara itu, fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS yaitu F-PKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RUU TPKS ini nantinya mencakup sembilan tindak pidana kekerasan seksual antara lain pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga: Pemerintah Membuka Sebanyak 7.080 Formasi dalam Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menyebutkan bahwa RUU TPKS secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal.

Sementara, dikutip dari akun Twitter Vice Indonesia, terdapat beberapa poin penting dari UU TPKS yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut:

- Penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual.

- Skema restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual.

- Barang bukti bisa dipakai jadi alat bukti memproses kasus kekerasan seksual (beda dari KUHP)

Baca Juga: Naik Kereta Saat Mudik Lebaran 2022 Butuh Tes Antigen dan PCR Lagi? Cek Peraturan dan Syarat Terbaru Berikut

Sebelumnya, RUU TPKS ini sudah pernah digagas sejak 10 tahun yang lalu dengan nama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x