2. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
4. Bagi penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.
5. Bagi penumpang anak-anak kurang dari 6 tahun dapat langsung naik kereta api tanpa skrining dengan catatan didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Gempa Hari Ini: Getaran Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Utara
Beberapa protokol kesehatan juga wajib diterapkan oleh para pemudik yang menggunakan kereta api, antara lain selalu mencuci tangan, menggunakan masker dengan benar, dan tidak berbicara selama dalam perjalanan.
Sekian informasi terkait syarat mudik lebaran 2022 terbaru naik kereta api. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku ya!***