Naik Kereta Saat Mudik Lebaran 2022 Butuh Tes Antigen dan PCR Lagi? Cek Peraturan dan Syarat Terbaru Berikut

- 7 April 2022, 20:42 WIB
Peraturan dan syarat naik kereta api saat mudik Lebaran 2022
Peraturan dan syarat naik kereta api saat mudik Lebaran 2022 /Instagram.com @kai121_

INFOSEMARANGRAYA.COM - Simak peraturan terbaru terkait peraturan dan syarat naik kereta api saat mudik lebaran 2022 berikut ini

Seperti yang kita ketahui, sebentar lagi kita akan memasuki perayaan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 mendatang.

Tentunya banyak dari masyarakat Indonesia yang pada saat menyambut lebaran akan pulang kampung alias mudik.

Baca Juga: Apakah Naik Kereta Api Harus PCR? Libur Lebaran Resmi Ditetapkan, Simak Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Sementara itu, beberapa penyedia layanan transportasi umum seperti PT KAI telah mengumumkan update syarat terbaru untuk naik kereta api antar kota pada saat mudik dan libur lebaran 2022.

Namun masih terdapat beberapa masyarakat yang masih bingung terkait apakah masih butuh tes antigen dan PCR untuk bisa naik kereta saat mudik lebaran 2022.

Maka dari itu, kali ini Info Semarang Raya akan membagikan informasi terkait update syarat dan peraturan terbaru untuk naik kereta api saat mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Cek Update Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Lebaran 2022 Berikut. Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Pengumuman terkait syarat naik kereta yang diberikan PT KAI per 5 April 2022 tersebut seperti yang diumumkan oleh akun TikTok @kai131.

Dan berikut peraturan beserta syarat untuk para calon pemudik kereta api pada mudik lebaran 2022 yang tercantum dalam SE Kemenhub no.39 tahun 2022 tanggal 4 April 2022.

Syarat Naik Kereta Api per 5 April 2022:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) maka bisa langsung naik kereta api tanpa harus skrining antigen maupun RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

4. Bagi penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.

5. Bagi penumpang anak-anak kurang dari 6 tahun dapat langsung naik kereta api tanpa skrining dengan catatan didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Breaking News! Gempa Terkini Terjadi di Yogyakarta Berkekuatan Magnitudo 4,9 Terasa HIngga Pacitan

Terdapat juga beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat perjalanan naik kereta api antara lain selalu mencuci tangan, memakai masker dengan benar, dan tidak berbicara selama berada dalam perjalanan.

Demikian informasi singkat terkait update syarat dan peraturan terbaru naik kereta api pada saat mudik lebaran 2022.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x