Sah! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 4 Hari, Kapan Saja?

- 6 April 2022, 19:05 WIB
Jokowi mengumumkan penetapan libur lebaran dan cuti lebaran
Jokowi mengumumkan penetapan libur lebaran dan cuti lebaran /Christina Kasih Nugrahaeni/pikiran-rakyat.com

INFOSEMARANGRAYA.COM - Presiden Jokowi telah resmi umumkan tanggal cuti bersama Lebaran 2022 selama 4 hari.

Pengumuman hal tersebut seperti yang diunggah oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden, dimana cuti bersama Lebaran 2022 ini akan berlangsung pada tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri,"

Baca Juga: Hari Libur April 2022 Kapan Saja? Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional dan Internasional

"yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi pada 6 April 2022.

Jokowi melanjutkan bahwa libur cuti bersama Lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan orang tua di kampung halaman.

Namun Jokowi juga menegaskan bahwa masih adanya pandemi Covid-19 yang belum selesai yang mana masyarakat harus tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Berkemah di Lokasi IKN dengan 5 Gubernur, Simak Link Link Streaming dan Rangkaian Kegiatannya

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster,"

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x