Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

- 2 Februari 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK  tahap 3. Syarat seleksi PPPK tahap 3
Ilustrasi seleksi PPPK tahap 3. Syarat seleksi PPPK tahap 3 /dok. menpan.go.id

• Gelar Depan dan Gelar Belakang adalah gelar yang Anda dapat setelah menempuh pendidikan tersebut

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Syarat dan Gajinya

3. Pengisian Riwayat Pekerjaan.

Di tahap selanjutnya Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada) dari Peserta sebelum lulus menjadi Calon Aparatur Sipil Negara.

4. Pengisian Riwayat Keluarga.

Langah berikutnya peserta diwajibkan untuk mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: Pasangan (Istri/Suami), Anak, Orangtua Kandung (Bapak dan Ibu), Saudara Kandung (Kakak dan Adik) dan Mertua (Bapak dan Ibu).

Baca Juga: Simak Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Cara Pendaftaran dan Syaratnya

5. Pengisian Organisasi.

Berikutnya, perserta PPPK tahap 2 diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

6. Unggah Dokumen

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x