INFOSEMARANGRAYA.COM - Anggaran gaji PPPK guru 2021 ternyata sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022.
Melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan bahwa gaji yang akan diterima oleh para peserta yang lolos PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam DAU 2022.
Gaji yang nantinya diterima yakni 14 bulan gaji, dan termasuk tunjangan hari raya (THR) serta juga mendapat gaji ke-13.
Baca Juga: Sebanyak 758 Ribu Formasi Guru PPPK akan Dibuka Tahun 2022
Anggaran tersebut sudah dipersiapkan lengkap dengan THR dan gaji ke-13 yang telah dialokasikan DAU 2022.
Iwan mengungkapkan hal terkait gaji PPPK guru 2021 pada rapat kerja Komisi X.
"Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Bagaimana Nasib Honorer di Instansi Pemerintah
DAU 2022 juga tidak hanya memperhitungkan PPPK guru 2021 saja, namun juga untuk gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) daerah sebagaimana mestinya diatur dalam peraturan kepegawaian.