1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi.
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 11 Januari 2022 Dapatkan MAC-10 hingga Diamond Royale Voucher
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi
Demikian informasi seleksi PPPK Guru Tahap III yang akan segera dilaksanakan.***