INFOSEMARANGAYA.COM – Dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN dan TPPU begini kronologi lengkapnya.
Pada Senin, 10 Januari 2022, seorang aktivis 98 sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Babrun melaporkan kedua putra Presiden RI atas dugaan kasus KKN dan pencucian uang.
Dalam laporannya Ubedilah Badrun menyatakan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) atas kerja samanya dengan grup binsis terduga pembakaran hutan.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, Disebut Lakukan Praktik KKN
Dalam penjelasannya, Udedilah menyatakan bahwa pada 2015 silam perusahaan dengan nama PT SM ditetapkan sebagai tersangka atas kaksu pembakaran hutan.
Kasus tersebut telah mendapat tuntutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai sebesar Rp 7,9 triliun.
Namun, pada Februari 2019, tepatnya setelah anak presiden bekerjasama dan membuat perusahaan dengan anak petinggi PT SM tersebut, MA mengabulkan tuntutan atas kasus sebelumnya menjadi senilai Rp 78 miliar.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Beli Saham Hampir 100 Milyar, Rizal Ramli: Duit Dari Mana?
Dengan perbedaan nilai yang sangat fantastis tersebut, ada dugaan adanya kasus TPPU dalam masalah ini.