INFOSEMARANGRAYA.COM - Segera cek dan simak syarat dan biaya untuk membuat SIM dan perpanjangan SIM terbaru di tahun 2022.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu barang penting yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Karena SIM merupakan salah satu tanda atau bukti lisensi bahwa pengguna kendaraan bermotor tersebut telah lolos uji mengemudi oleh kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Berapa Passing Grade dan Daya Tampung SNMPTN UI? Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Untuk mendapatkan SIM, kita harus melakukan pendaftaran, dan serangkaian ujian yang diadakan oleh Polres masing-masing daerah.
Sedangkan SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan apabila telah habis masanya, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM.
Dikutip dari web kalsel.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan bagi orang yang ingin membuat SIM:
Baca Juga: Gempa Hari Ini Guncang Nias Barat, Sumut Berkekuatan Magnitudo 5,2
Syarat Membuat SIM
1. Permohonan tertulis