INFOSEMARANGRAYA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahap 3 akan segera dilaksanakan.
Mesti sampai Selasa, 11 Januari 2022, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pembukaan seleksi PPPK Guru tahap III.
Meski demikian, tidak ada salahnya bagi anda yang ingin mendaftar untuk menyimak syarat dan ketentuan berikut.
Sebagaimana diketahui PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang kemudian diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu berdasar perjanjian kerja.
Seleksi PPPK III adalah proses seleksi terakhir di tahun ini, dimana saat ini proses seleksi tahap II telah selesai dilaksanakan. Dan kemungkinan PPPK Guru Tahap III akan segera dibuka.
Peserta yang tidak lolos di seleksi PPPK tahap I dan tahap II bisa daftar kembali di tahap III.
Dilansir dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut syarat untuk daftar PPPK Guru tahap III.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
Baca Juga: Rahasia Rezeki Terus Bertambah, Menurut Ustadz Adi Hidayat
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Ketentuan pendaftaran PPPK Guru tahap III:
1. Peserta kembali mendaftar dan memilih formasi melalui sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
3. Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian
4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan
Baca Juga: Sebanyak 9 Anak di Afganistan Timur Tewas Akibat Ledakan Mortir
Jenis Seleksi PPPK tahap 3:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Seleksi wawancara
Baca Juga: Iran Masih Belum Secara Resmi Mengakui Taliban Sebagai Pemerintahan
Seleksi Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi.
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 11 Januari 2022 Dapatkan MAC-10 hingga Diamond Royale Voucher
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi
Demikian informasi seleksi PPPK Guru Tahap III yang akan segera dilaksanakan.***