Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
Baca Juga: Rahasia Rezeki Terus Bertambah, Menurut Ustadz Adi Hidayat
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Ketentuan pendaftaran PPPK Guru tahap III:
1. Peserta kembali mendaftar dan memilih formasi melalui sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.