Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru 2022: dari Gudang Garam, Surya, Hingga Marlboro

- 4 Januari 2022, 14:17 WIB
Harga rokok berbagai merek resmi naik per 1 Januari 2022 usai Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan 12 persen
Harga rokok berbagai merek resmi naik per 1 Januari 2022 usai Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan 12 persen /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Harga rokok berbagai merek resmi naik per 1 Januari 2022.

Kenaikan harga rokok terjadi usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 12 persen.

Misalnya, Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Mulai dari Rokok Sigaret hingga Elektrik

"Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 Desember 2021.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu,

Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x