Dirjen Bea Cukai Lakukan Pemusnahan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang, Segini Kerugiannya

- 25 Maret 2021, 17:41 WIB
Pemusnahan rokok tanpa cukai dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, 25 Maret 2021
Pemusnahan rokok tanpa cukai dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, 25 Maret 2021 /Info Semarang Raya

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Semarang pada Kamis 25 Maret 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memimpin pemusnahan rokok ilegal yang merupakan  hasil penindakan di wilayah Jawa Tengah kurun waktu 2020. 

Menurut Askolani, penindakan ini sebagai bentuk antisipasi Bea Cukai bersama aparat lainnya dalam mengatasi peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Hal ini tentunya berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Rekrutmen Bank Diungkap, Pelaku Raup Keuntungan Puluhan Juta

Baca Juga: Menpan RB Bocorkan Pengumuman dan Kuota Formasi CPNS 2021, Simak Selengkapnya

"Kami mendeteksi dari segala aspek. Kita punya peraturan tentang mana yang dibolehkan dan mana yang tidak dibolehkan," katanya.

Askolani berharap upaya ini dilakukan demi menegakkan hukum dan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait aturan barang ilegal menjadi legal dalam kegiatan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Anggaran 200 Juta untuk Ganti Tulisan Simpang Lima Agar Sesuai Sejarah

Baca Juga: Prakerja Gelombang 16 Dibuka Hari Ini Kamis 25 Maret 2021, Buruan Daftar

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x