Tertibkan Cukai Ilegal, Satpol PP Batang Temukan Rokok Lima Ribu Rupiah Per Bungkus

- 24 Maret 2021, 07:05 WIB
Petugas Satpol PP Batang datangi warung yang menjual rokok tanpa pita cukai, Selasa 23 Maret 2021.
Petugas Satpol PP Batang datangi warung yang menjual rokok tanpa pita cukai, Selasa 23 Maret 2021. /Kominfo Demak

INFOSEMARANGRAYA.COM - Satpol PP Kabupaten Demak melakukan penertiban rokok yang tidak bercukai atau polosan. Hasilnya sebanyak 17 bungkus rokok tanpa cukai disita dari sejumlah warung di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Selasa 23 Maret 2021.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menjelaskan, saat ini sedang marak rokok merek baru di tengah masyarakat.

Sehingga diperlukan ketelitian untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak. Biasaya rokok ilegal dijual dengan harga kurang dari Rp5 ribu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro, Kepala Dinkes Ungkap Alasannya

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia Ini Ternyata Pernah Menerbitkan Buku, Ada yang Sampai Dijadikan Film

"Saat di lapangan, kami menemui cukai ilegal tersebut, ada juga yang polosan, tidak bercukai. Dan ada pula cukai yang tidak untuk peruntukannya, misalnya pada cukai tertulis isi rokok 16 batang, namun saat dibuka isinya hanya 12 batang," jelas Aryo dalam keterangan di laman Jatengprov.go.id.

Aryo berharap, dengan operasi tersebut tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Sehingga, dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai.

Sementara, Pemilik toko Masodah (56 tahun) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika rokok yang dijualnya itu ilegal.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Kenali Lebih Dalam Apa Itu Skin Barrier

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x