Gelar Sidak 2 Bulan, Satpol PP Temukan 1680 Rokok Ilegal yang Dijual Bebas di Demak

- 21 April 2021, 22:20 WIB
Petugas Satpol PP gelar sidak dan menemukan 1680 rokok ilegal di 38 toko di wilayah Demak, Jawa Tengah pada Rabu 21 April 2021.
Petugas Satpol PP gelar sidak dan menemukan 1680 rokok ilegal di 38 toko di wilayah Demak, Jawa Tengah pada Rabu 21 April 2021. //Jatengprov

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Petugas Satpol PP temukan 1680 rokok ilegal yang dijual bebas di 38 toko yang tersebar di wilayah Demak, Jawa Tengah pada Rabu 21 April 2021. 

Sidak ini dilakukan sebagai bentuk kegiatan non-Yustisial dan telah berlangsung selama 2 bulan. Atas hasil penyidikan ini, petugas akhirnya berhasil mengumpulkan data pengedar rokok cukai ilegal yang tersebar di 12 Kecamatan di wilayah Demak.

“Dari bulan Februari 2021, kami telah melakukan kegiatan ini. Kurang lebih, kami telah menyita sekitar 1.680 batang rokok yang tidak sesuai dengan peraturan,”kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe saat ditemui dikantornya pada Rabu (21/4).

Baca Juga: Pantau Proyek Pembangunan Flayover Ganefo Mranggen, Ganjar: Ini Masih Agak Panjang, Masyarakat Tolong Bersabar

Baca Juga: Pakai Sarung dan Peci Saat Service Motor, Ganjar Mengira Santri Ponpes Al-Hidayah Akan Pergi Ngaji!

Menurut Aryo Soebajoe, biasanya rokok tidak ber-cukai dan menggunakan cukai palsu. Pihaknya kini telah menyita barang ilegal itu dan akan diteliti lebih lanjut. Namun, apabila penjual rokok ilegal ingin mengurus barang tersebut bisa mendatangi kantor Satpol PP. Tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Muh Ridhodin menuturkan bahwa kegiatan non-Yustisial itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Terkait pelanggaran rokok ilegal itu, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan UU yang berlaku.

“Dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan,”kata Muh Ridhodin.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x