Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 12:11 WIB
Kenaikan tarif cukai sebabkan kenaikan harga rokok
Kenaikan tarif cukai sebabkan kenaikan harga rokok /IniPurworejo/HansWb/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut daftar terbaru harga rokok yang diperkirakan akan mengalami kenaikan di tahun 2022.

Kenaikan harga rokok sesuai dengan persetujuan dari Presiden RI, dan melalui Kementerian Keuangan telah resmi menetapkan tarif cukai dengan naik rata-rata 12 persen.

Hal tersebut sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu. Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa, keputusan untuk menaikkan harga rokok sudah mendapat persetujuan dari Presiden.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Moonshine Episode 5 Sub Indo Tayang Malam ini

"Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujarnya dari kemenkeu.go.id, Senin 3 Januari 2022.

Harga rokok diperkirakan akan naik hingga sekitar 4,5 persen. Berikut daftar terbaru harga rokok yang telah dilansir info semarang raya dari berbagai sumber.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) 1.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja (loker) PT Bumi Lancang Kuning Pusaka Terbaru Januari 2022 Lulusan SMK, SMK, Hingga S1

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

- Tarif cukai: 985
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x