INFOSEMARANGRAYA.COM - Sejumlah kebijakan baru telah diterapkan pada awal tahun 2022. Seperti kebijakan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengakibatkan harga rokok juga semakin mahal.
Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Kenaikan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca Juga: Info Loker! Badan POM Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA/SMK hingga S1
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatan produktivitas nasional. Sebab CHT merupakan salah satu instrumen kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan kebijakan tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) dipastikan harga rokok tahun 2022 naik.
Asko menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun 2022.
Aspek yang mempengaruhi pertimbangan saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL itu terbagi menjadi 4 aspek.