Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Mulai dari Rokok Sigaret hingga Elektrik

- 3 Januari 2022, 13:49 WIB
Sejarah Pertama Kali Adanya Rokok di Dunia dan Manusia Pertama Perokok
Sejarah Pertama Kali Adanya Rokok di Dunia dan Manusia Pertama Perokok /Tangkap layar ilustrasi perokok @pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sejumlah kebijakan baru telah diterapkan pada awal tahun 2022. Seperti kebijakan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengakibatkan harga rokok juga semakin mahal.

Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kenaikan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Info Loker! Badan POM Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA/SMK hingga S1

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatan produktivitas nasional. Sebab CHT merupakan salah satu instrumen kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan kebijakan tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) dipastikan harga rokok tahun 2022 naik.

Asko menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun 2022.

Baca Juga: Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022 – 2027

Aspek yang mempengaruhi pertimbangan saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL itu terbagi menjadi 4 aspek.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x