Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

- 21 Desember 2021, 17:59 WIB
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona /Antara

3. Syarat Naik KAI selama Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat naik kereta api (KA) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 usai liburan pergantian tahun.

Ketentuan syarat naik kereta api diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, protokol kesehatan dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat, khususnya pada masa Nataru guna mempertahankan angka kasus Covid-19 yang cukup terkendali saat ini.

Baca Juga: Info Prakiraan Gelombang Laut dari BMKG Berlaku 22 Hingga 23 Desember 2021, Waspada Ketinggian Ombak 4 Meter

"Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang pada angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Secara rinci, SE 112/2021 mengatur bahwa pelaku perjalanan yang berusia dewasa yakni di atas 17 tahun, ketika menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap, mencakup vaksin dosis pertama dan kedua.

Selain itu, penumpang KA antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Berikut Aturan Perjalanan Dalam dan Ke Luar Kota!

Sedangkan untuk penumpang usia dewasa yang tidak vaksin karena alasan medis, maupun yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah