Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

- 21 Desember 2021, 17:59 WIB
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona /Antara

Baca Juga: Sediakan Layanan Belajar Online Gratis, Telkom Berikan Banyak Fitur di Aplikasi Pijar Sekolah

Serta, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Sementara itu, syarat naik kapal laut bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR Tyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: SBMPTN 2022 Segera Dimulai! Berikut Jadwal, Biaya, Serta Syaratnya

Meski demikian, para penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tersebut, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Adapun syarat naik kapal laut di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Arif menambahkan, bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

"Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkas Arif.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Berikut Aturan Perjalanan Dalam dan Ke Luar Kota!

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah