Perlu Diingat, Ini Syarat Perjalanan di Masa Liburan Nataru

- 21 Desember 2021, 16:20 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penyekatan di semua sarana prasarana transportasi, melainkan hanya pengetatan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penyekatan di semua sarana prasarana transportasi, melainkan hanya pengetatan /pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penyekatan di semua sarana dan prasarana transportasi, melainkan hanya pengetatan protokol kesehatan di masa libur Nataru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Ia menuturkan, merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 dan 67, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri melalui SE Nomor 109

Baca Juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

untuk transportasi darat, SE Nomor 110 untuk transportasi laut, SE Nomor 111 untuk transportasi udara, SE Nomor 112 untuk Kereta. Ketentuan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun isi umum mengenai surat edaran ini adalah, pertama, yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau 2 kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam yang juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi. Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 3 x 24 jam," ujar Adita dalam keterangan pers virtual.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Terbaru Selama Nataru Desember 2021, Simak Peraturan Selengkapnya!

Kedua, adalah ketentuan mengenai pembatasan kapasitas di semua moda transportasi.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x