Libur Sekolah Tiba, Berikut Aturan Perjalanan Dalam dan Ke Luar Kota!

- 20 Desember 2021, 21:08 WIB
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota /Pixabay/JoshuaWoroniecki

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbudrisrek mengumumkan jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021-2022 kembali pada kalender akademik yang ditetapkan masing-masing Pemda.

Bagi siswa yang berencana libur sekolah dalam kota atau ke luar kota perlu mematuhi peraturan menyiapkan sejumlah syarat dalam melakukan perjalanan.

Aturan terkait libur, wisata, dan perjalanan bagi siswa dan keluarga dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Dibuka! Info Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Lengkap Kriteria dan Passing Grade Formasi

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 yaitu:

1. Pejalan usia di atas 17 tahun yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis atau karena belum mendapat vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya sementara waktu.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Selain itu hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan seluruh moda transportasi.

3. Aturan 1 dan 2 dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

4. Aturan 1 dan 2 dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x