Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

- 21 Desember 2021, 17:59 WIB
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona /Antara

Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Terbaru Selama Nataru Desember 2021, Simak Peraturan Selengkapnya!

2. Syarat naik kapal selama Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat naik kapal laut diperketat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona usai masa libur pergantian tahun.

Pengetatan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2, Cek Status Namamu Melalui Link Berikut!

“Tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam keterangannya.

Secara rinci, selama masa Nataru syarat naik kapal laut untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau dosis kedua.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah