Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

- 21 Desember 2021, 17:59 WIB
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona /Antara

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian Omicron.

Hal ini berkaitan dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia yang ditemukannya kasus pertama varian Omicron.

Berikut adalah syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api dan jalur darat. 

Baca Juga: Info Prakiraan Gelombang Laut dari BMKG Berlaku 22 Hingga 23 Desember 2021, Waspada Ketinggian Ombak 4 Meter

1. Syarat naik pesawat selama Nataru

Wilayah Jawa-Bali

- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x