INFOSEMARANGRAYA.COM - Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian Omicron.
Hal ini berkaitan dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia yang ditemukannya kasus pertama varian Omicron.
Berikut adalah syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api dan jalur darat.
1. Syarat naik pesawat selama Nataru
Wilayah Jawa-Bali
- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.