Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Terbaru Selama Nataru Desember 2021, Simak Peraturan Selengkapnya!

- 21 Desember 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi Perjalanan. syarat perjalanan jauh darat, laut, udara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember 2021.
Ilustrasi Perjalanan. syarat perjalanan jauh darat, laut, udara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember 2021. /Pixabay.com/ Skitterphoto

INFOSEMARANGRAYA.COM - Inilah syarat perjalanan darat, laut, udara terbaru selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Desember 2021 yang kembali diperbarui.

Aturan tersebut akan berlaku selama periode menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatur pola mobilitas masyarakat Indonesia selama libur Nataru. Lantas apa saja aturan terbaru perjalanan darat, laut, udara selama Nataru?

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru Desember 2021 Jelang Nataru, Citilink Beri Syarat Khusus Ke Pontianak!

Berikut ringkasan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 109 Tahun 2021 tentang Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa Covid-19.

Simak syarat perjalanan darat, laut, udara terbaru selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Desember 2021 selengkapnya.

1. Perjalanan menggunakan transportasi darat

Diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan membawa keterangan tes antigen dengan hasil negatif paling lama 1x24 jam sebelum berangkat, dan menggunakan peduli lindungi.

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x