Syarat Perjalanan Internasional Terbaru SE Nomor 23 Tahun 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

- 29 November 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional..
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional.. /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

INFOSEMARANGRAYA.COM – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol perjalanan Internasional menyusul merebaknya virus COVID-19 varian Omicron.

Pemberlakuan aturan baru berdasarkan SE tersebut yaitu mulai pada tanggal 29 November 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

SE ini dikeluarkan karena perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional untuk menekan penyebaran varian baru COVID-19.

Baca Juga: Nataru! Larangan Cuti ASN di 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Menpan RB

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Prof. Wiku Adisasmito selaku Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan pers, 28 November 2021.

Adapun beberapa aturan dalam SE Nomor 23 yang diterbitkan Satgas COVID-19 tersebut menerangkan tentang larangan masuk WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Aturan tersebut mencakup bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah sesuai kriteria berlaku.

Baca Juga: Tagar Hentikan Paksa Vaksin Trending di Twitter, Ada Apa?

Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho menjadi beberapa negara asing yang dilarang memasuki Indonesia.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri juga harus memenuhi persyaratan berikut ini sesuai SE Nomor 23 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x