Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat?

- 7 Desember 2021, 14:27 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat /Dok. Isu Bogor

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih sembang dengan dsesrta aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," sambungnya. 

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Barunya

Syarat bagi penumpang luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksmal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina 10 hari setelah sampai di Indonesia.

Pemerintah juga kan menguatkan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment serta percepatan vaksinasi di satu bulan terakhir. 

Sedangkan untuk aturan dan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum berangkat. 

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Seluruh Wilayah Jawa Tengah Terbaru

Anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat PCR (berlaku 3x24 jam) untuk transportasi udara atau antigen (1x24 kam) untuk transportasi darat atau laut.

Perubahan kebijakan secara lebih detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru.

Di samping itu, Luhut mengimbau bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Covid-19 yang diberi nama Omicron.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah