Di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, nikah siri atau nikah rahasia merupakan fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara.***