Pemerintah Sebut Pasangan Nikah Siri Masih Bisa Buat Kartu Keluarga

- 8 Oktober 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangannya.

Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kandungan Sebut Ada 3 Vaksin yang Aman dan Cocok Bagi Ibu Hamil

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Syarat Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Baca Juga: Kemenag Bakal Tambah Kuota PPPK Guru Madrasah Honorer Tahun Depan, Ini Rencananya!

Baca Juga: Bikin Jalanan Rusak dan Macet, Proyek IPAL Dikeluhkan Warga Pekanbaru

“Syaratnya membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah