Kemenkes Keluarkan Syarat Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19

- 7 Oktober 2021, 07:58 WIB
ILUSTRASI/ Kemenkes keluarkan syarat baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19
ILUSTRASI/ Kemenkes keluarkan syarat baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19 /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan syarat baru untuk vaksinasi bagi penyintas Covid-19 diperbarui.

Syarat tersebut yakni berlaku bagi seseorang yang pernah mengalami Covid-19 dan dinyatakan negative Covid-19 dapat mengikuti program vaksinasi pemerintah dengan rentang waktu yang lebih pendek dari peraturan sebelumnya.

Namun, syarat tersebut disesuaikan dengan kondisi kesehatan penyintas saat terinfeksi Covid-19 dan gejala yang dialami termasuk gejala ringan, sedang atau berat.

Baca Juga: Meski Masih Ada 33 Kasus Aktif, Vaksinasi Covid-19 di Kota Semarang Telah Lewati 100 Persen

Baca Juga: Belum Menerima Vaksinasi? Berikut Ini Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online

Apa saja aturan terbaru untuk para penyintas yang hendak divaksinasi? Simak ulasannya berikut ini.

Melansir dari laman resmi Kemenkes RI, aturan vaksin Covid-19 untuk para penyintas yang sembuh dan hasil swab-nya dinyatakan negatif tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Aturan ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Ulama Aceh: Semoga Sukses, Rakyat Tambah Sehat

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x