INFOSEMARANGRAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan syarat baru untuk vaksinasi bagi penyintas Covid-19 diperbarui.
Syarat tersebut yakni berlaku bagi seseorang yang pernah mengalami Covid-19 dan dinyatakan negative Covid-19 dapat mengikuti program vaksinasi pemerintah dengan rentang waktu yang lebih pendek dari peraturan sebelumnya.
Namun, syarat tersebut disesuaikan dengan kondisi kesehatan penyintas saat terinfeksi Covid-19 dan gejala yang dialami termasuk gejala ringan, sedang atau berat.
Baca Juga: Meski Masih Ada 33 Kasus Aktif, Vaksinasi Covid-19 di Kota Semarang Telah Lewati 100 Persen
Baca Juga: Belum Menerima Vaksinasi? Berikut Ini Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online
Apa saja aturan terbaru untuk para penyintas yang hendak divaksinasi? Simak ulasannya berikut ini.
Melansir dari laman resmi Kemenkes RI, aturan vaksin Covid-19 untuk para penyintas yang sembuh dan hasil swab-nya dinyatakan negatif tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Aturan ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, 29 September 2021.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Ulama Aceh: Semoga Sukses, Rakyat Tambah Sehat