KPK Ingatkan Pelaporan Kepada Saksi Dapat Hilangkan Independensi dan Berdampak Buruk

- 7 Oktober 2021, 16:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pelaksana Tanggungjawab (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa adanya pelaporan kepada saksi dapat berdampak buruk pada proses persidangan.

Menurutnya, segala bentuk pelaporan kepada saksi yang tengah memberikan kesaksiaannya di persidangan yang tengah berlangsung dapat mengganggu independensi dan keberanian para saksi.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," tegas Ali Fikri pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Rektrut 57 Mantan Pegawai KPK, Polri: Rekam Jejaknya Tidak Perlu Diragukan!

"Hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," sambungnya.

Adanya pernyaraan Ali tersebut sebagai respon atas rencana pengusaha Samsuddin Andi Arsyad atau haji Isam yang membuat laporan ke polisi terhadap seorang saksi yang dihadirkan KPK ke persidangan bernama Yulmaniza.

Laporan tersebut akan menyeret Yulmaniza dengan aduan tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Berniat Rekrut 57 Pegawai Nonaktif KPK, Polri: Semua Dapat Kesempatan yang Sama

"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," ucap Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah