INFOSEMARANGRAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi respon mengenai hak pasangan nikah siri memiliki Kartu Keluarga (KK).
Kemendagri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri juga tetap bisa membuat KK.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya dalam video yang dirilis resmi Kemendagri, Kamis (7/10).
Baca Juga: KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim
Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaporan Kepada Saksi Dapat Hilangkan Independensi dan Berdampak Buruk
Menurut Zudan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.