Pemerintah Sebut Pasangan Nikah Siri Masih Bisa Buat Kartu Keluarga

- 8 Oktober 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

 

 

 

INFOSEMARANGRAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi respon mengenai hak pasangan nikah siri memiliki Kartu Keluarga (KK).

Kemendagri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri juga tetap bisa membuat KK.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya dalam video yang dirilis resmi Kemendagri, Kamis (7/10).

Baca Juga: KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaporan Kepada Saksi Dapat Hilangkan Independensi dan Berdampak Buruk

Menurut Zudan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x