KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim

- 7 Oktober 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.kpk

INFOSEMARANGRAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada tahun 2019.

Keempat saksi tersebut diantaranya Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton, Jennifer Capriati selaku Staf Administrasi Keuangan PT Indo Paser Beton, karyawan PT Bank Mandiri Brory Wahyudi, dan Edy Rahmadi alias Didi dari pihak swasta.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

Mereka didatangkan KPK untuk kelancaran penyelidikan atas tersangka maling uang rakyat Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan.

Proses pemerikasaan pada empat saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tanggungjawab (Plt) KOK Ali Fikri pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Resmi, Terpidana Maling Uang Rakyat Asal Kota Bandung Ini Akhirnya Dieksekusi oleh KPK!

Sebelumnya KPK telah mengumumkan status tersangka maling uang rakyat kepada 10 Anggota  DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 pada Kamis, 30 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah