Tak Hanya Pengantin Baru, Kartu Nikah Digital Juga Berlaku Bagi Pasangan Lama, Begini Cara Pengajuannya!

- 10 Agustus 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag RI

Baca Juga: Waspada! Jangan Asal Cetak Kartu Vaksin Seperti Ukuran KTP, Ketahui Bahayanya

Baca Juga: 9 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Jika Lupa Bisa Fatal!

Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Nah untuk cara mendapatkannya, calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir melalui situs www.simkah.kemenag.go.id.

Calon pengantin juga harus mengisi data-data lengkap, termasuk nomor Hp dan email aktif. 

Pasangan pengantin akan mendapat kartu nikah digital usai resmi melangsungkan akad nikah. Barulah kartu nikah akan dikirim melalui email atau nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Luhut Beberkan Alasannya!

Baca Juga: 20 Link Twibbon Gratis Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H: Desain Terbaru dan Keren!

Perlu diingat kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Nah untuk proses pengurusannya tidak butuh banyak syarat administrasi. 

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah