INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI gencar melakukan program vaksinasi bagi masyarakat di berbagai daerah.
Setiap orang yang sudah mendapat dua dosis lengkap vaksin nantinya akan diperbolehkan mencetak langsung sertifikasi atau kartu vaksin mereka.
Pemerintah juga mewajibkan setiap orang untuk memiliki kartu vaksin sebagai syarat mengurus berbagai kegiatan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Misalnya seperti masuk ke dalam mall, pasar atau pun melakukan perjalanan keluar kota.
Baca Juga: Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua, Kemenkes: Tidak Pengaruhi Efektivitas Vaksin
Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?
Kebanyakan orang juga banyak yang mencetak kartu vaksin seperti ukuran KTP hingga tersebar jasa pencetakan kartu vaksin di beberapa daerah.
Namun tahukan kalian mencetak sertifikat atau kartu vaksin seperti bentuk KTP ternyata berbahaya lho?
Kalian juga jangan sembarang memilih jasa percetakan kartu vaksin
Baca Juga: Warga Jateng Antusias Jalani Vaksinasi, Ganjar Pastikan Stok Vaksin Aman!