Tak Hanya Pengantin Baru, Kartu Nikah Digital Juga Berlaku Bagi Pasangan Lama, Begini Cara Pengajuannya!

- 10 Agustus 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag RI

CARA PENGAJUAN KARTU NIKAH DIGITAL UNTUK PASANGAN LAMA: 

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah