Aturan Baru! Tempat Umum yang Putar Lagu Harus Bayar Pajak Royalti Hak Cipta, Berikut Daftarnya

- 6 April 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi Cafe yang memutar lagu akan dikenakan Royalti
Ilustrasi Cafe yang memutar lagu akan dikenakan Royalti /

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat Orang Terduga Teroris di Jawa Tengah, Salah Satu Orang Ternyata Pendakwah

Baca Juga: Mulai 1 April, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Lewat Aplikasi ‘SINAR’ di Smartphone, Simak Langkahnya

Sebagai informasi, Royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Sedangkan Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, berikut ini adalah daftar tempat umum yang terkena royalti untuk lagu yang di putar : 

Baca Juga: Stimulus Listrik PLN Diperpanjang April-Juni 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Deretan Orang Terkaya di Indonesia Beserta Jurusan Kuliahnya, Ada yang Berasal dari UNDIP!

- Karaoke

- Radio

- Televisi

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x