Aturan Baru! Tempat Umum yang Putar Lagu Harus Bayar Pajak Royalti Hak Cipta, Berikut Daftarnya

- 6 April 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi Cafe yang memutar lagu akan dikenakan Royalti
Ilustrasi Cafe yang memutar lagu akan dikenakan Royalti /

- Hotel/kamar hotel/fasilitas hotel

- Pusat rekreasi

- Pertokoan

- Nada tunggu telepon

- Pameran atau bazar

- Bioskop

- Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut

- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

- Konser

- Bank atau kantor

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x