Menanam Ratusan Tanaman Ganja, Oknum Guru di Bengkulu Diamankan Polisi

- 3 April 2021, 20:50 WIB
Gambar tanaman ganja yang dilarang di Indonesia
Gambar tanaman ganja yang dilarang di Indonesia /Instagram/@clarencekill

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan seorang oknum guru di daerah tersebut akibat menanam ratusan batang tanaman ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno saat meninjau langsung lokasi penanaman ganja di Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu, menyebutkan bahwa oknum guru yang berinisial BH (54) mengajar di SDN 151 Rejang Lebong.

"Lokasi penanamannya berjarak beberapa ratus meter dari tempatnya mengajar. Tanaman ganja ini ditanam di kebun belakang rumahnya. Dari lokasi penemuan ladang ganja ini, kami berhasil mengamankan sekitar 400 batang ganja," ucapnya.

Baca Juga: Globalisasi Budaya: Meningkatkan Toleransi atau Melunturkan Kebudayaan Asli?

Ratusan batang ganja ditanam BH di lahan seluas 1/4 hektare di antara tanaman cabai. Ganja tersebut dibengkokkan dengan diikat di sela-sela tanaman cabai agar tidak meninggi.

"Pola tanam yang dilakukan BH ini dengan sistem tumpang sari, yakni menanam ganja bersama tanaman cabai miliknya. Agar tanaman ganja ini tidak terlihat orang lain, dia bengkokkan, kemudian diikat di sela-sela tanaman cabai," katanya menjelaskan.

Polisi juga menyita 5 kg daun ganja kering siap edar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah BH selain mengamankan tersangka dan barang bukti 400 batang ganja.

Informasi dari warga mengenai keberadaan tanaman ganja di kebun BH menjadi awal keberhasilan pengungkapan ladang ganja tersebut.

Baca Juga: Pemkot Depok Segera Wujudkan Depok Sebagai Kota Tertib Alat Ukur

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x