"Dibentuknya tim itu maka dimulai penyelidikan di wilayah Kabupaten Batang," ungkapnya.
Hasil dari penyelidikan, pada Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Tim gabungan memantau aktivitas sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Batang.
"Terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh tim gabungan," tuturnya.
Baca Juga: Memprihatinkan, Warga Dukuh Bugangan Empat Bulan Terendam Banjir
Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 Merebak, Epidemiolog UI: Pemerintah Salah Langkah dan Abaikan Pendapat Ahli
Diketahui orang tersebut berinisial AAK (24 tahun) warga Kelurahan Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang.
Saat penggeledahan yang dilakukan terhadap Tersangka yang merupakan karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan ini, didapati dua paket berisi narkotika jenis tembakau gorila.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi tersangka dan diketahui ada lagi dua buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan," papar Benny.
Pasca dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila itu merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja.