BNN Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Jawa Tengah, Temuannya Mengejutkan

- 3 Maret 2021, 06:10 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Bupati Batang Wihaji, memperlihatkan barang bukti Narkotika di Kantor BNN Batang, Selasa 2 Maret 2021.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Bupati Batang Wihaji, memperlihatkan barang bukti Narkotika di Kantor BNN Batang, Selasa 2 Maret 2021. /Humas BNN Kabupaten Batang

AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.* * *

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah