Menpan RB Imbau PPK untuk Segera Sampaikan Data Tenaga Honorer untuk Seleksi PPPK 2022, Ini Batas Waktu

23 Agustus 2022, 21:02 WIB
Menpan RB Imbau PPK untuk Segera Sampaikan Data Tenaga Honorer untuk Seleksi PPPK 2022 /Labuan Bajo Terkini/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Sebagai tenaga honorer, pastinya Anda sangat menunggu pembukaan seleksi CPNS maupun PPPK 2022.

Meskipun kabarnya CPNS 2022 ditiadakan, Anda masih bisa tetap mengiktui seleksi PPPK 2022.

Penghapusan tenaga honorer di instansi Pemerintah, ditindak lanjuti dengan SE Menpan RB yang memerintahkan PPK untuk mendata tenaga honorer yang akan diikut sertakan di seleksi PPPK 2022.

Penghapusan tenaga honorer ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan status dan masa depan dari tenaga honorer.

Lebih lanjut, isi dari SE Menpan RB ini juga mengimbau PPK selaku pihak yang berwenang harus melakukan hal berikut:

Baca Juga: Ketahui! Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Benarkah Untuk Pengangkatan PPPK atau CPNS?

1. Melakukan inventarisasi data tenaga non ASN sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data-data yang dibutuhkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Adapun penyampaian data ke BKN ini memiliki tenggat waktu hingga 30 September 2022.

2. Penyampaian data tenaga non ASN harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data tenaga non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga non ASN sebagaimana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.

5. Demi kelancaran pemetaan data tenaga non ASN, PPK bisa berkoordinasi dengan BKN.

Baca Juga: Anies Tawarkan Milenial Jadi PNS di Jakarta, Janji Berikan Gaji Besar dari Perusahaan Swasta

Berikut ini beberapa persyaratan untuk PPPK 2022 agar bisa diikut sertakan seleksi PPPK 2022:

1. Berstatus THK-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan tenaga honorer yang diterapkan oleh Menpan RB ini diperuntukan untuk memberikan kejelasan status dan masa depan tenaga honorer.

Dan menindak lanjutin penghapusan tenaga honorer di instansi Pemerintah. Nantinya Pemerintah akan memiliki dua status yaitu PNS dan PPPK.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler