Catat! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tidak Dapat Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Anda Termasuk?

15 Agustus 2022, 12:50 WIB
5 kategori tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK /Instagram bkdjatim

INFOSEMARANGRAYA.COM – SE Menpan RB baru saja keluar dan merilis tentang pendataan tenaga honorer untuk diikut sertakan ke seleksi CPNS dan PPPK.

Di dalam SE Menpan RB itu juga menyebutkan bahwa PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan tenaga honorer di instansi Pemerintah.

SE Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan peraturan Pemerintah terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya di instansi Pemerintah akan memiliki dua status saja yaitu PNS dan PPPK.

Diharapkan bagi tenaga honorer untuk segera mempersiapkan berkas dan segala persiapan untuk diikutsertakan ke seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Gimana Cara Daftarnya? Cek di Sini!

Namun, terdapat 5 kategori tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK menurut SE Menpan RB.

Berikut ini Info Semarang Raya akan memberikan 5 kategori untuk tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK:

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2
Bagi tenaga honorer yang belum memiliki status THK-2 tidak bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Hal tersebut tertuang dalam SE Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh PPK di lingkungan instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Bagi para tenaga honorer yang tidak mendapatkan honor dari APBN maupun APBD tapi bekerja di instansi Pemerintah daerah maupun kota tidak dapat diikut sertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

3. Tenaga Honorer yang bekerja dalam kurun waktu kurang dari satu tahun

PPK tidak akan mengikut sertakan tenaga honorer yang belum kerja di instansi Pemerintah belum mencapai satu tahun masa kerja terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.

4. Usia minimal 20 tahun

Untuk tenaga honorer yang berumur kurang dari 20 tahun maka tidak dapat ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Umur tersebut terhitung dari tanggal 31 Desember 2021, jika kurang dari umur 20 tahun tersebut maka tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

5. Usia maksimal 56 tahun

Untuk tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun maka tidak dapat diikut sertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Sama seperti poin sebelumnya usia tersebut terhitung mulai 31 Desember 2022, jika sudah melebihi, maka PPK tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Simak! Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2022

Itu tadi 5 kategori tenaga honorer yang tidak dapat ikut seleksi CPNS maupun PPPK yang akan didata oleh PPK intansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler