Kecolongan Mengangkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya, Ini Hukumannya!

30 April 2021, 13:28 WIB
Puluhan travel gelap diamankan oleh Polda Metro Jaya karena kedapatan bawa pemudik /PMJNews

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Adanya larangan mudik 2021 yang ditetapkan Pemerintah rupanya tidak berlaku bagi sebagian orang. Pasalnya masih saja ada masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman mereka. Hal ini justru  dimanfaatkan oknum travel gelap untuk mengangkut penumpang yang ingin mudik.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak mau kecolongan dan gencar melakukan oprasi atau sidak di sepanjang jalur mudik yang tersebar di beberapa wilayah.

Dalam oprasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil menangkap puluhan travel gelap yang tetap berupaya mengangkut masyarakat untuk mudik.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik Lebaran, Hendi: TPP Hilang dan Bakal Kena Sanksi!

Baca Juga: Perketat Aturan Mudik Lebaran 2021, Hendi Ungkap 4 Point Penting yang Wajib Dipatuhi Terkait Kebijakan Ini

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini para travel gelap tersebut sedang dikumpulkan. Dia belum mengungkap jumlah pasti kendaraan yang sudah ditangkap.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Nanti kita expose," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

Sambodo menuturkan, saat ini Polisi tengah melakukan pengawasan di lapangan dalam rangka pengetatan pelaku perjalanan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Patroli secara ketat dilakukan untuk mengedukasi warga agar tidak mudik, serta mengawasi munculnya travel gelap.

Baca Juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021 Beserta Syarat Pengetatannya

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Pecahan 75.000 Untuk THR Lebaran? Cuma Modal KTP Bisa Tukar Hingga 100 Lembar

Tindakan tegas kepada travel gelap dilakukan demi memberikan efek jera. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memaksakan mudik saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," jelas Sambodo.

Para pengemudi travel gelap dijerat Pasal 308 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler