INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sebagai bentuk pengupayaan Pemerintah dalam mengendalikan persebaran COVID 19 selama bulan Ramadhan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H.
Peraturan itu resmi berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 yang berisikan larangan perjalanan mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aturan tersebut :
1. Pengecualian:
a. kendaraan distribusi logistik
b. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik :
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal