Blessmiyanda Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jam Kerja, Anies Baswedan Beri Sanksi Ini Pada Anak Buahnya

- 29 April 2021, 13:50 WIB
Kepala BPPBJ DKI Jakarta terlibat kasus pelecehan seksual dan dinonaktifkan dari jabatannya
Kepala BPPBJ DKI Jakarta terlibat kasus pelecehan seksual dan dinonaktifkan dari jabatannya //Dok.BPPBJ DKI Jakarta/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Anak buah Anies Baswedan, terbukti telah melakukan pelecehan seksual di kantornya. Pria bernama Blessmiyanda ini merupakan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dibebastugaskan. 

Menurut Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijiatmoko mengatakan dari hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual pada saat jam kantor. 

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu 28 April 2021. 

Baca Juga: Ngeri! Hoaks dan Buzzer Menjadi Penyebab Tsunami Covid-19 di India, Indonesia Jangan Sampai Ikutan

Baca Juga: Protes Minta KBM Berjalan Normal, Sekumpulan Ormas Ini Rela Jalan Kaki Dari Cirebon ke Istana Negara Jakarta

Baca Juga: Lakukan Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri dan Kepala Badan yang Dilantik Presiden Jokowi

Bukan hanya dikenakan sanksi pemberhentian jabatan secara tidak hormat, Blessmiyanda juga dikenakan sanksi lain sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen,”kata Sigit.

Saat menjalani penyelidikan oleh Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda memang sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta. Dan jabatan tersebut kini diserahkan pada Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijiatmoko.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x