ASN Nekat Mudik Lebaran, Hendi: TPP Hilang dan Bakal Kena Sanksi!

- 28 April 2021, 13:49 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi ingatkan ASN jangan nekat mudik, jika melanggar tunjangan pegawai akan hilang dan kena sanksi.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi ingatkan ASN jangan nekat mudik, jika melanggar tunjangan pegawai akan hilang dan kena sanksi. /Dok / Humas Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat terutama ASN. Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang menerapkan aturan peniadaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang nekat mudik Lebaran atau yang melanggar ketentuan.

"Bila kedapatan mudik atau ada laporan warga, maka TPP bulan depan kami potong 100%,”kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau kerap disapa Hendi pada Selasa 27 April 2021 kemarin.

Hendi menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi lain bagi yang melanggar. 

"Lebaran tahun ini tidak boleh ada yang mudik. Baik ASN maupun masyarakat biasa. Lurah dan camat juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan juga harus memberikan sanksi kepada para pelanggar,” jelas Hendi.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR Lebaran Untuk ASN Cair Hari Ini, Simak Juga Ketentuan Mendapat THR Bagi Karyawan dan Buruh

Baca Juga: TPA Jatibarang Kembangkan Budidaya Maggot: Cocok Untuk Industri Pakan Ternak Hingga Ciptakan Kelestarian Alam

Kebijakan itu ditetapkan bukan tanpa alasan, melainkan supaya memutus rantai penyebar virus Covid-19 terutama di Semarang.  

Hendi juga memberlakukan work from home kembali untuk wilayah Semarang melihat angka kasus Covid-19 di Semarang melonjak pada 2 pekan terakhir ini. 

"Saya sampaikan, ASN per 1 Mei mulai WFH, 50%,” imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x